A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
a) Encyclopendia American: Hubungan Internasional adalah hubungan antar negara dan antar indifidu dari negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi atau hankam.
b) UU No. 37 Tahun 1991: hubungan internasional disebut luar negeri.Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan Internasional yang dilakukan pemerintah ditingkat pusat dan daerah.
c) Dalam buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya, yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi relatif cepat.
b. Dapat memenuhi kepentingan Nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri.
c. Kesejahteraan rakyat cenderung lebih baik.
d. Pertumbuhan ekonomi relatif lebih baik.
3. Sarana-sarana Hubungan Internasional
a. Lembaga Internasional
b. Hukum Internasional
c. Perwakilan Diplomatik
d. Sarana dan prasarana Internasional
e. Keamanan Internasional
4. Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antarbangsa
- Negara akan terbelakang dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kebutuhan masyarakatnya kurang terpenuhi.
- Rakyatnya cenderung miskin.
- Tanpa investasi asing, pertumbuhan ekonomi berjalan lambat.
- Bila menghadapi bencana besar, suliot mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
B. PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
a) Sejarah Singkat PBB
1. 14 Agustus 1941, presiden AS F.D Rosevelt dan PM Inggris Sir Winston Churchil menandatangani Atlantik Charter (Piagam Atlantik).
2. 1 Januari 1942 sebanyak 26 negara menandatangani DECLARATION OF UNITED NATIONS.
3. 14- 26 Januari 1943, Konferensi Casablanka untuk menggerakkan UNITED NATIONS yang mengadakan perdamaian..
4. 19- 30 Oktober 1943 Konferensi Moskow
5. 22- 25 Nofember Konferensi Kairo
6. 4- 11 Februari 1945 Konferensi Yalta (Rusia).
7. 25- 26 Juni 1945 Konferensi San Fransisko yang dihadiri 50 negara
8. 17 Juli- 2 Agustus 1945 Konferensi Post. Konferensi ini menggusulkan agar beberapa negara bekas jajahan dapat diterima sebagai anggota PBB.
9. 21 Agustus- 7 Oktober 1945, Depaetemen Dumbarton Oaksdi Whasington DC untuk mempersiapkan program PBB.
b) Asas PBB
1. Asas persamaan kedaulatan anggota
Semua anggota sama- sama berdaulat dan sama- sama dan mempunyai satu suara tanpa mempertimbangkan luas dan kemajuan negarannya.
2. Asas Pacta Sun Serfena
Negara anggota berkewajiban dengan etikat baik dan memenuhi kewajibannya
3. Asas penyelesaian sengketa secara damai
Penyelesaian dilakukan secara damai dan menggunakan cara- cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
4. Asas tidak menggunakan kekerasan
Negara anggota tidak menggunakan ancamandan kekerasan terhadap integrasi wilayah.
5. Asas pembantu PBB
Negara pembantu harus membantu keputusan yang diambil PBB sesuai ketentuan piagam.
6. Asas kepatuhan negara bukan anggot
Negara anggota menjamin agar anggota bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB.
7. Asas tidak mencampuri Yuridiksi negara anggota
PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri anggotanya.
c) Tujuan PBB
1) mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
2) mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak, dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa.
3) mengadakan kerjasama internasional untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi, sosial, budaya dan perikemanusiaan serta HAM.
4) sebagai pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam usaha mencapai tujuan bersama.
d) Fungsi PBB
1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) memprakarsai kemajuan kerjasama internasional.
3) menegakkan hak asasi manusia (HAM).
e) Struktur Organisasi PBB
1. Majelis Umum
Tugas dan kekuasaan majelis umum
a. Mmelihara perdamaioan dan keamanan Internasional.
b. Memprakarsai kemajuan dan kerjasama internasional
c. Berhubungan dengan perwakilan internnasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
d. Mempertimbangkan dan menetapkan anggaran tahunan PBB.
e. Penetapan anggaran PBB.
f. Mengadakan anggaran piagam.
g. Mengawasi organ lain dalam PBB.
h. Memilih dewan tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, Dewan Oerwakilan Perwakilan dan Hakim Mahkamah Internasional.
2. Dewan Keamanan
Dewan keamanan beranggotakan 15 negara (5 negara merupakan anggota tetap: Amerika Seriksat, RRC, Inggris, Prancis dan Uni Sovyet/rusia). Sepuluh anggota lainya dipilih untuk masajabatan 2 tahun secara bergantian.
Tugas dewan keamanan
Menangani masalah perdamaia, keamanan dan persenjataan.Dalam menangani sengketa negaraDewan keamanan berwenang untuk memberikan rekonmendasi dan menetapkan tiindakan yang diperlukan, misalnya:
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi Dan Sosisl beranggotakan 54 negara ysng dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 3 tahun.
Tugas dan wewenang:
1) Melakukan dan membahas laporan masalah ekonom sosisl, kebudayaan. Pendidikan, kesehatan.
2) Meningkatkan penghormata dan penghargaan hak asasi manusia.
3) Mempersiapkan rencana konfersi tentang masalah yang merupakan wewenangnya untuk diajukan kepada majelis umum.
4) Mengadakan pertemuan internasional
5) Membantu majelis umum
6) Mengkoordinir kerja sama sntara badan khusus dan PBB.
7) Berkonsultasi dengan organisasi nonpemerintah.
8) Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik.
4. Dewan Perwakilan
Tugas dan wewenang :
a. Mempertimbangkan laporan penguasa
b. Meneliti permohonan penduduk wilayah perwakilan
c. Mengunjungi wilayah perwakilan
d. Mengambil tindakan sesuai perjanjian perwakilan
Fungsi Dewan Perwakilan
a. Mengusahakan kemajuan penduduk
b. Mermberikan dorongan untuk menghormati hak- hak manusia.
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
5. Mahkamah internasional
Anggotanya adalah 15 ahli hukum dari berbagai negara anggota PBE sasa jabatanya 9 tahun. Berkedudukan di Den Haag (Belanda)
Tugasnya adalah:
- Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
6. Sekertariat
Tugas sekretaris Jenderal adalah
- Kepala Tata usaha PBB
- Bertindak sebagai tata usaha dalam semua rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi., dan Sosial.
- Melakukan tugas lain yang dipercayakan kepadanya oleh organ- organ utama lainnya.
- Menyampaikan Laporan tahunan tentang kegiatan PBB.
- Meminta perhatian dewan keamanan mengenai suatu hal yang menurut pendapatnya dapat membayakan pemeliharaan, perdamaian dan keamanan internasional
Sekretaris Jenderal pembantu ada 8 yaitu:
1. Sekjen Pembantu urusan dewan keamanan
2. Sekjen pembantu urusan ekonomi
3. Sekjen pembantu urusan perwakilan dan penerapan untuk daerah yang belum merdeka
4. Sekjen pembantu untuk urusan sosial
5. Sekjen pembantu untuk urusan hukum
6. Sekjen pembantu untuk urusan pemerangan
7. Sekjen pembantu untuk urusan pelayanan unum
8. Sekjen pembantu untuk urusan tata usha dan keuangan
Tanggung jawab sekertariat jendral pembantu adalah:
- Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum dan badan- badan umum lainnya
- Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan- badan PBB dengan sebaik- baiknya.
f) Badan Khusus Dalam PBB
1. FAO (Food and Agriculture Organization); Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian.
2. UNESCO (United Nations Educational, Scentific and Cultural Organization); organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
3. WHO (Worl Health Organization); Organisasi Kesehatan Dunia.
4. IBRD (International Bank of Reconstruction and Defelopmen); Bank Pembangunan dan Perkembangan Intrenasional.
5. IFC (International Finance Corporation); Koperasi Keuangan Internasional.
6. ICAO (International Civil Aviation Organization); Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
7. UPU (Universal Post Union); Persatuan Pos Sedunia.
8. ITU (International Telecommunication Union); Persatuan Komunikasi Internasional.
9. IMCO (International Governmental Maritime Consultative Organization); Organisasi Penasehat Maritime Antarpemerintahan.
10. GATT (General Agreementation Tariffes and Trade); Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan.
11. ILO (International Labour Organization); Organisasi Perburuhan Internasional.
12. IAEA (International Atomic Energy Agency); Badan Tenaga Atom Internatonal.
13. IDA (International Development Assocation); Perhimpunan Pembangunan Internasional.
14. IMF (International Monetary Fund); Dana Moneter Internasional.
15. WMO (Worl Meteorogical Organization); Organisasi Meteorologi Sedunia.
16. WIPO (World Intellectual Property Organization); Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia.
17. IFAD (International Fund for Agrimulture Development); Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian.
18. UNFPA (Un Fund For Population Activities); Dana PBB untuk Kegiatan Kependudukan.
19. Habitat UN Centre For Human Settlements ; Pusat PBB untuk Pemukiman.
20. WFP (World Ford Programme); Program Makanan Sedunia.
21. UNU (United Nations University PBB); Universitas PBB.
22. UNEP (United Nations Environment Programme); Program Lingkungan PBB.
23. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization); Organisasi Pembangunan Industri PBB.
24. UNDP (United Nations Development Programme); Program Pembangunan PBB.
25. UNITAR (United Nations Institute for Training and Rescarch); Lembaga PBB untuk Latihandan Penelitian.
26. UNHCR (Office of the United Nations Hight Commisioner for Refuggces); Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.
27. UNICEF (United Nations Children’s Fund); Dana Kanak-kanak PBB.
28. UNCTAD (United Nations Conferenco on Trade and Development); Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan.
C. ASEAN (Association of South East Asian Nation)
Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967, anggota-anggotanya terdiri dari 10 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai, Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam.
a. Latar Belakang Berdirinya ASEAN
Berakhirnya Perang Dunia Ke II Membawa Dampak Siyuasi Politik;
- Terjadinya persaingan perebutan pengaruh antara dua negara adikuasa yaitu antara Amerika Serikat yang memimpin blok Barat dan Uni Sofyet yang memimpin blok Timur.
- Munculnya negara-negara baru yang mempeolh kemerdekaan,yang pada umumnya membawa tuntutan-tuntutan baru.
Secara umum hal-hal yang melatar belakangi pendirian ASEAN adalah:
- semua negara anggota ASEAN bertanggung jawab untuk memperkukuh stabilitas ekonomi dan sosial budaya di wilayah Asia Tenggara.
- Semua negara ASEAN menjamin bahwa pembangunan nasional mereka akan berlangsung secara damai dan progresif.
- Semua negara ASEAN akan menjaga stabilitas dan keamanan nasional mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk manifistasinya.
- Semua pangkalan militer asing hanya bersifat sementara dan tidak akan digunakan untuk melakukan survensi terhadap kemerdekaan dan kebebasan nasional negara anggota ASEAN.
b. Sejarah Berdirinya ASEAN
Ada dua organisasi yang membawa pada pembentukan ASEAN yaitu;
- ASA (Assocation of Southeast Asia) yang dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1961 antara Malaysia, Thailand dan Filipina.
- MAPHILINDO yang beranggotakan Malaysia, Filipina dan Indonesia pada tahun 1963. di tengah-tengah demokrasi Inggris yang kurang memuaskan Indonesia dan Filipina mengenai pengabungan Kalimantan Utara ke dalam Malaysia. Setelah itu dibentuklah ASEAN, adapun tokoh-tokoh pendiri ASEAN adalah:
- Adam Malik (menteri utama bidang politik/ menteri luar negeri).
- Tuanku Abdul Razak (wakil PM/ menteri pembangunan nasional Malaysia).
- S Rajaratnam (menteri luar negeri Singapura).
- Naciso Ramos (menteri luar negeri Filipina).
- Thanat Koman (menteri luar negeri Thailand).
c. Tujuan ASEAN
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pembangunan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara.
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
- Meningkatkan kerja sama yang efektif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
- Meningkatkan pengkajian wilayah Asia Tenggara.
- Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lainya.
buku pendidikan kewarganegaraan jenjag sma sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar