Minggu, 09 Januari 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara dan Negara
Sebenarnya dalam arti umum Warga Negara adalah suatu individu yang tinggal,menetap dan mempunyai ikatan erat di dalam suatu lingkungan yang di tempati di Negara itu. Warga Negara bukan hanya suatu individu yang lahir di Negara itu saja namun dapat juga berasal dari Negara lain yang tertarik terhadap suatu Negara dan ingin menetap di suatu Negara tersebut dengan beberapa persyaratan yang sudah menjadi suatu ketentuan di Negara tersebut, seperti halnya di Indonesia ada beberapa persyaratan untuk seorang warga Negara asing sehingga dapat menjadi warga Negara Indonesia atau berkewarganegara Indonesia. Sebenarnya bukan itu saja, suatu warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang sudah di tetapkan atau di tentukan oleh setiap Negara masing-masing. Kewajiban sebagai Warga Negara antara lain adalah mempertahankan negara dari ancaman keamanan maupun ancaman terror baik dari dalam maupun dari luar negara, sebagai warga Negara juga berkewajiban untuk mematuhi gemua aturan yang telah di buat oleh pemimpin suatu Negara yang di tempati dan tanpa ada perbedaan antara warga Negara yang satu dengan warga Negara yang lain. Adapun hak yang di miliki oleh setiap warga Negara adalah hak memperoleh perlindungan hukum yang sama antara satu warga Negara dengan warga Negara yang lain, hak untuk berpendapat yang sangat berperan penting untuk membantu kemajuan suatu Negara, ada pula saat ini hak praduga tidak bersalah yang sering di terapkan di dalam lingkungan penegak hukum seperti kepolisian dan dalam suatu lembaga proses pengadilan.
Negara adalah suatu wadah dari kumpulan suatu individu-individu yang berkumpul menjadi masyarakat dan untuk mengatur suatu masyarakat tersebut di perlukan suatu wadah yang berfungsi untuk mengatur dan sebagai suatu symbol dari perkumpulan dari suatu masyarakat tersebut agar suatu masyarakat memiliki landasan dan acuan dlam bertindak. Dalam suatu Negara di perlukan seorang pemimpin untuk dapat mengambil suatu keputusan untuk masyarakat dan dapat mengambil keputusan dari suara aspirasi masyarakat-masyarakatnya. Segingga untuk memilih suatu pemimpin di dalam suatu Negara harus di pilih pemimpin yang benar-benar memiliki tanggung jawab yang tinggi, pengetahuan yang luas dan cinta terhadap negaranya, agar dalam menyelesaikan suatu masalah juga tidak semaunya sendiri tetapi mengacu untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakatnya sehingga masyarakat yang dipimpin tidak merasa rugi dan dirugikan tetapi kesejahteraan yang akan mereka dapatkan.
Jadi sebenarnya untuk hubungan antara Warga Negara dan Negara adalah dimana warga Negara sebagai pelaksana dari aturan-atusan yang ada pada suatu Negara dengan adanya hak dan kewajiban, sedangkan Negara sebagai suatu wadah atau alat pemersatu dari warga Negara sehingga terciptanya keselarasan dan kesatuan dari tujuan hidup baik Fisi maupun Misi bersama di dalam suatu Negara dan adanya suatu kepemimpinan yang bertindak sebagai wakil dari warga Negara untuk menjadi tonggak panutan atau tauladan bagi setiap warga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar